SKTP (Surat Keputusan Tenaga Pengajar) adalah Surat Keputusan Pengangkatan dosen/tenaga pengajar yang berada di bawah binaan Kopertais Wilayah X Jawa Tengah dan sebagai salah satu syarat pengajuan SK Fungsional selanjutnya.
Adapun syarat-syarat pengajuan SKTP adalah sebagai berikut:
1. Surat Permohonan dari pimpinan PTKIS
2. Ijasah (S.1 dan S.2)
3. KTP Terbaru yang masih berlaku
4. Surat Keputusan (SK) Dosen Tetap Yayasan
5. Surat Keputusan (SK) Jadwal mengajar 2 semester terakhir
6. Surat pernyataan dosen tetap bermaterai
7. Bukti pengunduran diri dari https://padamu.siap.web.id/ (Bagi yang pindah dari Guru NUPTK ke Dosen)
8. Form Excel data dosen yang diajukan SKTP (Soft Copy dikirim ke email Kopertais)
Keterangan:
Berkas pengajuan SKTP dapat diserahkan langsung ke Kantor Kopertais Wilayah X Jawa Tengah, atau soft copy dikirim melalui email kopertais10@walisongo.ac.id.
Download Syarat SKTP di sini
Penulis : Admin
Editor : Kopertais 10